News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang Berlangsung Dramatis

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTANGKAP - Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) (bertopi dan bermasker) saat keluar dari Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong, Rabu (9/1). Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus WW sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Setelah diwarnai drama kejar-kejaran dan berlangsung alot, petugas akhirnya berhasil menangkap Wisnu Wardhana.

Penangkapan ini bahkan disaksikan langsung oleh anak Wisnu yang ada di dalam mobil yang digunakannya untuk kabur.

Melihat ayahnya digelandang petugas, anak Wisnu sempat menghalang-halangi petugas, namun usahanya ini tak berhasil.

"Pak..bapak," panggil anak Wisnu saat melihat ayahnya dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Baca: Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Disaksikan Anak, Motor Jaksa Pun Dilindas

4. Langsung ditahan

Pasca ditangkap, terpidana kasus korupsi tersebut langsung ditahan.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com berikut.

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

5. Divonis 6 tahun penjara

Mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu, Wisnu menjabat sebagai manajer aset.

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Wisnu yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini