News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Tak Viral, Bagus Lakukan Ini Hingga Ancaman Laporkan Gibran

Penulis: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos awalnya berbentuk narasi yang dibuat pada Selasa (1/1/2019) yang lalu, namun tak viral.

"Namun masih diperlukan pembuktian dan pendalaman lagi, untuk memastikannnya. Karenanya ini masih kami kembangkan," tambah Dedi.

Andi Arief Ancam Laporkan Gibran

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief mengancam akan melaporkan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, ke Bareskrim.

Baca: Elite Demokrat: Terima Kasih atas Kerja Polri Ungkap Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Hal ini dilontarkan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, pada Rabu (9/1/2019).

Melalui Twitternya, ia mengunggah gambar tangkapan layar dari Twitter Gibran, @chili_pari, yang telah meretweet pernyataan dari TNI AU.

Pernyataan yang turut di-retweet Gibran merupakan perihal TNI AU yang meminta Andir Arief untuk menyebutkan oknum TNI yang turut mengecek adanya kabar hoaks 7 kontainer tercoblos.

"Saya lagi menimbang apa perlu melaporkan akun anak Presiden ke Bareskrim," tulis akun @AndiArief__.

Baca: Pengamat Apresiasi Kinerja Polri yang Menangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Ancaman Andi Arief itu bukan gertakan sambal belaka.

Dikutip dari TribunWow.com, Andi telah melaporkan sejumlah elit partai karena menuduh dirinya penyebar hoaks, pada Senin (7/1/2019) malam.

Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

Baca: Reaksi Tokoh Politik Pasca Tertangkapnya Bagus Bawana Putra, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini