Beberapa undang-undang telah ditetapkan terkait larangan mengemis atau menggelandang.
Mengutip Hukumonline.com undang-undang yang mengatur ini yakni Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah bunyi dari kedua pasal tersebut.
Baca: Punya Aset Sampai Rp 1 Miliar, Legiman si Pengemis Tajir Bisa Kantongi Ratusan Ribu dalam Sehari
Pasal 504 KUHP
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 KUHP
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)