News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kena Razia Satpol PP, Terungkap Seorang Pengemis di Pati Memiliki Kekayaan Rp 1 Miliar

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tertangkap razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terungkap Legiman (52) seorang pengemis di Pati miliki kekayaan Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Tertangkap razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terungkap Legiman (52) seorang pengemis di Pati miliki kekayaan Rp 1 miliar.

Legiman terjaring dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019).

Dalam operasi penertiban tersebut, Legiman hanyalah satu-satunya PGOT yang terjaring oleh Satpol PP.

"Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima," ujar Kabid Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Pati Udhi Harsilo Nugroho kepada Tribun Jateng melalui pesan WhatsApp.

Namun dari satu PGOT yang tertangkap itu, didapat datu fakta yang tidak biasa.

Baca: Inilah Pengakuan 4 Pengemis Kaya Raya, Ada yang Punya Tabungan Rp 1,6 Miliar

Setelah diinterogari, pengemis yang diketahui bernama Legiman (52) ternyata memiliki kekayaan lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.

Legiman merupakan warga Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati.

Dari interogasi tersebut, diketahui pula rincian pendapatan Legiman dari mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," ujar Udhi, dikutip dari sumber yang sama.

Bahkan penghasilan sebanyak Rp 695 ribu hari itu dinilai tidak sebanyak biasanya karena saat operasi penertiban dilakukan, hujan mengguyur Kabupaten Pati.

"Dia (Legiman) bilang, berhubung hujan, jadi sepi," tutur Udhi.

Baca: Legiman Pengemis Miliarder, Sehari Bisa dapat Rp 1 Juta Lebih

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.

Beberapa undang-undang telah ditetapkan terkait larangan mengemis atau menggelandang.

Mengutip Hukumonline.com undang-undang yang mengatur ini yakni Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut adalah bunyi dari kedua pasal tersebut.

Baca: Punya Aset Sampai Rp 1 Miliar, Legiman si Pengemis Tajir Bisa Kantongi Ratusan Ribu dalam Sehari

Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini