"Laporan lengkap menyusul," kata Suwondo.
2. Membekuk Pemasok
Sebelum Caca Duo Molek ditangkap, pemasok sabu berinisial YAN telah dibekuk oleh polisi di Hotel Maharaja, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/1/2019).
Saat menggeledah rumah YAN di Jalan Pramuka Sari, Jakarta Pusat, polisi menemukan enam klip sabu dengan total berat sekitar 4,6 gram, satu unit cangklong dan satu unit bong untuk menghisap sabu.
Baca: Disindir soal Reino Barack dan Dipanggil Princess, Luna Maya: Eh Gue Queen, di Atasnya Princess!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terakhir Caca dan rekannya membeli satu paket setengah gram sabu dari YAN pada 9 Januari 2019 dengan harga Rp800.000.
"Jadi Caca dan rekannya ini sudah tiga kali membeli sabu kepada YAN, yang ditangkap sebelumnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
"Setelah itulah, kami amankan Yan pada 10 Januari dengan barang bukti sabu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami tangkap artis Caca ini di kamar apartemennya pada 11 Januari," ucap Argo Yuwono.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
3. Hanya Coba-coba
Penyanyi dangdut Caca Duo Molek mengaku menggunakan Narkoba karena coba-coba.
Baca: Zodiak Paling Gampang Menyerah, Ada Kamu Nggak ya?
Ia mengaku kepada polisi bahwa telah mengguanakan Narkoba sejak Desember 2018.
"Tersangka CWS (Caca) kami tanya kenapa pakai, katanya sebenarnya enggak mau. Dia makai sejak 2018 bulan Desember. Karena lingkungan, akhirnya dia mencobanya," ujar Argo.
Narkoba yang digunakan Caca Duo Molek dibeli dari tersangka YAN dengan harga Rp 1,8 juta per gramnya.
Tersangka YAN mendapat narkoba tersebut dari tersangka lainnya yang masih buron.
Baca: Intip Penampakan Garasi di Rumah Mewah Milik Sule, Sedan Premium sampai Moge Terparkir Rapi
"Tersangka YAN dapat dari tersangka yang masih buron, dibeli Rp 800 ribu. Dijual ke C dan CWS satu gramnya Rp 1,8 juta," ujar Argo.
Dari keterangan sementara, tersangka YAN mendistribusukan sabu-sabu kepada C dan Caca Duo Molek untuk dipakai bersama.
"hasil interogasi dari YAN, barang bukti didapat dari DPO inisial BRO dan tanggal 9 Januari didistribusikan ke C dan CWS dan menggunakan bersam-sama," katanya.
(Tribunnews.com/Whiesa)