TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis oleh Polda Jatim pada Rabu (16/1/2019).
Penyidik Polda Jatim meyakini kuat Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online melibatkan 45 artis dan 100 model itu.
Berikut ini rangkuman fakta-fakta Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis.
1. Kata polisi
Dikutip dri Surya.co.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
2. Libatkan 4 ahli
Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.
"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
3. Terancam penjara 6 tahun