News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol, Penemuan 300 Butir Ekstasi Hingga Pasal yang Disangkakan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol diabadikan usai menjalani shooting program bincang-bincang Rumpi, di Gedung Trans, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).

"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Aris Idol ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, AM.

Di apartemen yang dimaksud yang terletak di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Aris bersama rekan-rekannya AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu secara bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky.

3. Pasal yang Disangkakan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Dalam penangkapan Aris Idol, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.

Baca: Aris Indonesia Idol Diciduk Polisi Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi

Aris Idol ditangkap di sebuah Apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.

Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini