TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka dalam kasus prostitusi artis yang menjeratnya pada Rabu (16/1/2019).
Penetapan status tersangka Vanessa Angel ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah.
Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
Baca: Polisi Selidiki Keterlibatan 4 Mucikari Lain dalam Mempromosikan Vanessa Angel ke Pelanggan
Berikut fakta-fakta prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Buronan Mucikari Ditangkap
Tim Khusus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang wanita yang diduga kuat merupakan buronan muncikari prostitusi artis yang melibatkan tersangka Vanessa Angel.
Adapun identitas DPO muncikari tersebut berinisial WI alias Windy.
Baca: Mucikari Penghubung Utama Vanessa Angel ke User Berhasil Dibekuk Kepolisian Polda Jatim
Muncikari Windy terlihat menduduk berupaya menutup wajahnya menggunakan kain warna putih.
Dia didampingi seorang Polwan turun dari mobil berjalan terburu-buru masuk ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim 18. 23 WIB.
Informasinya, polisi menangkap DPO muncikari Windy di kawasan antara daerah Pamulang, Tangerang Selatan Banten-Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 23. 45 WIB
Muncikari Windy diduga kuat merupakan penghubung utama artis Vanessa Angel ke User pengguna prostitusi.
Baca: Muncikari Vanessa Angel Tutupi Muka Pakai Mukena Saat Digelandang ke Kantor Polisi
Dia diduga terlibat jaringan prostitusi artis karena mengenal tersangka mucikari Fitria.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan DPO mucikari prostitusi artis tersebut.