News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Fakta-fakta Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Sempat Tolak Hal Ini hingga Keraguan Akan Kebebasannya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Baasyir.

Baca: Jelang Kepulangannya, Ini yang Dilakukan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur

Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham. Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Berikut fakta-fakta jelang Abu Bakar Baasyir bebas, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sempat Tolak Dua Syarat

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Baasyir sempat terganjal.

Baca: Abu Bakar Baasyir Sempat Menolak Dua Syarat yang Diberikan

Sebenarnya, Abu Bakar Baasyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun, Baasyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Tim Sukses Prabowo Curiga Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini