News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Tanggapi Pembebasan Baasyir, Mahfud MD : Beda antara Grasi, Bebas Murni dan Bebas Bersyarat

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.

Pendapat itu mendapat tanggapan dari warganet yang menyebutkan bahwa presiden mempunyai kewenangan prerogatif dengan alasan yuridis atau kemanusiaa.

Mendapati tanggapan demikian, Mahfud MD beriakn penjelasan mengenai perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas syarat.

Jelasnya, Baasyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalahm sehingga presiden tidakn bisa memberi grasi.

Baasyir juga tidak mungkin bebas murni karena nyatanya ia telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Pembebasan yang memungkinkan untuk diberikan kepada Baasyir hanyalah bebas bersyarat.

Penjelasan itu kemudian kembali mendapat tanggapan berupa pertanyaan dari warganet.

Baca: Soal Pembebasan Baasyir, Adrianus: Jangan Sampai Presiden Buat Keputusan Politik Berbiaya Besar

"Kalau ABB (Baasyir) menolak bebas bersyarat juga, tidak ada lagi prosedur pembebasan sesuai aturan ya pak? Pdhal pak Presiden terkesan mau bebaskan beliau dgn alasan kemnusiaan," tulis akun @tirtaswarga.

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai prosedur pemberian bebas bersyarat.

Yaitu dengan terpenuhinya beberapa keadaan berikut:

1. Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya,

2. Menurut konverensi internasional, yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.

Baca: Moeldoko: Rencana Pembebasan Baasyir Tidak Ada Kaitannya dengan Elektabilitas

Saat ditemui Kompas.com di Pakartu Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019), Mahfud MD sebut Baasyir belum memenuhi persyaratan nomor satu.

Persyaratan yang belum terpenuhi oleh Baasyir yakni menjalani hukuman selama 2/3 masa hukuman.

"Pak Abu Bakar Baasyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini