TRIBUNNEWS.COM - Pembebasan pelaku tinda pidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Pemberitaan awal yang beredar, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat atas dasar kemanusiaan, setelah Jokowi mengutus Yusril Ihza Mahendra.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, Mahfud MD menilai Baasyir belum bisa diberikan pembebasan murni tanpa syarat.
"Menurut hukum resmi yang berlaku sekarang, Pak Abu Bakar Baasyir itu, menurut hukum ya, tidak bisa diberi bebas murni," kata Mahfud saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019) mengutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, bebas murni diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah.
Baca: Polemik Pembebasan Baasyir dengan Syarat Akui Pancasila dan Tanggapan Sejumlah Pihak
Sementara, Mahfud menuturkan, bebas tanpa syarat dapat diterima Baasyir setelah masa hukumannya selesai, atau jika terdapat putusan baru yang menyatakan dia tidak bersalah.
Menurut Mahfud MD, rencana Presiden Jokowi membebaskan Baasyir perlu dibarengi pembuatan payung hukum.
"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Baasyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Baasyir. Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Baasyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," jelasnya.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD juga berpendapat tentang pembebasan Baasyir, ia juga menjawab beberapa pertanyaan dari warganet mengenai kasus ini.
Mahfud MD berpendapat bahwa Baasyir tidak mungkin dikeluarkan dengan bebas murni.
Sebab, menurutnya bebas murni hanya dalam bentuki putusan hakim bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Pembebasan yang mungkin bagi Baasyir berdasarkan hukum yang berlaku adalah pembebasan bersyarat.
Artinya, Baasyir dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Baca: Moeldoko Sebut Persyaratan Bebas untuk Abu Bakar Baasyir Tidak Boleh Dinegosiasi
Pendapat itu mendapat tanggapan dari warganet yang menyebutkan bahwa presiden mempunyai kewenangan prerogatif dengan alasan yuridis atau kemanusiaa.
Mendapati tanggapan demikian, Mahfud MD beriakn penjelasan mengenai perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas syarat.
Jelasnya, Baasyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalahm sehingga presiden tidakn bisa memberi grasi.
Baasyir juga tidak mungkin bebas murni karena nyatanya ia telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Pembebasan yang memungkinkan untuk diberikan kepada Baasyir hanyalah bebas bersyarat.
Penjelasan itu kemudian kembali mendapat tanggapan berupa pertanyaan dari warganet.
Baca: Soal Pembebasan Baasyir, Adrianus: Jangan Sampai Presiden Buat Keputusan Politik Berbiaya Besar
"Kalau ABB (Baasyir) menolak bebas bersyarat juga, tidak ada lagi prosedur pembebasan sesuai aturan ya pak? Pdhal pak Presiden terkesan mau bebaskan beliau dgn alasan kemnusiaan," tulis akun @tirtaswarga.
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai prosedur pemberian bebas bersyarat.
Yaitu dengan terpenuhinya beberapa keadaan berikut:
1. Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya,
2. Menurut konverensi internasional, yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.
Baca: Moeldoko: Rencana Pembebasan Baasyir Tidak Ada Kaitannya dengan Elektabilitas
Saat ditemui Kompas.com di Pakartu Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019), Mahfud MD sebut Baasyir belum memenuhi persyaratan nomor satu.
Persyaratan yang belum terpenuhi oleh Baasyir yakni menjalani hukuman selama 2/3 masa hukuman.
"Pak Abu Bakar Baasyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.
Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)