Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.
Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
BERITA REKOMENDASI