News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Tanggapi Pembebasan Baasyir, Mahfud MD : Beda antara Grasi, Bebas Murni dan Bebas Bersyarat

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2011 silam.

Abu Bakar Baasyir adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia dibebani hukuman 15 tahun penjara itu setelah terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca: 6 Fakta Nekat Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Baasyir Bebas

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini