News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polemik Najwa Shihab jadi Moderator Debat Pilpres, Tanggapan KPU Hingga Sejumlah Pihak

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik Najwa Shihab jadi Moderator Debat Pilpres, Tanggapan KPU Hingga Sejumlah Pihak

Politisi muda, Mohamad Guntur Romli ikut berkomentar terkait penolakan Najwa Shihab jadi moderator debat Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Lewat akun Twitter-nya, @GunRomli, pria yang akrab disapa Gun Romli itu menulis, wajar jika kubu Prabowo-Sandi takut pada Najwa Shihab.

"Orang cerdas tidak takut dgn pertanyaan2 Najwa Shihab."

"tp kalau orang bodoh yg modalnya cuma bohong, hoax & fitnah pastilah takut dgn pertanyaan2 Najwa Shihab," cuitnya.

Selama ini, lanjut Gun Romli, Prabowo-Sandiaga identik dengan kebodohan dan kebohongan.

Sehingga wajar jika mereka takut pada Najwa Shihab.

"Selama ini Prabowo & Sandi kan identik dgn kebodohan dan kebohongan maka wajar takut pada Najwa Shihab," pungkasnya.

 3. Tanggapan KPU: Masih Sebatas Usulan

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (kpu.go.id)

Baca: KPU RI: Nama Najwa Shihab dan Tommy Tjokro Masih Sebatas Usulan

Usulan nama Najwa Shihab menjadi moderator debat kedua dikritik sejumlah pihak, salah satunya terkait netralitasnya kepada pasangan calon pilpres 2019.

Menanggapinya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan pihaknya belum bisa mengomentari terkait hal itu.

Pasalnya, nama Najwa Shihab dan Tommy Tjokro sebagai moderator masih berbentuk usulan dari televisi penyelenggara yang selanjutnya dikoordinasikan oleh kedua kubu paslon pilpres.

"Nominasi nama-nama tersebut bukan dari KPU, itu (diusulkan) pihak TV penyelenggara yang ditawarkan kepada paslon dan tim kampanye."

"Selanjutnya bagaimana, ya harus dikoordinasikan kepada pihak terkait, dalam hal ini TKN dan BPN," terang Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019) saat mengutip drai Tribun Jakarta.

 Dia mengatakan keputusan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini