Dalam unggahannya di Facebook, Nufransa menulis, apa yang dikatakan Prabowo sangat mencederai perasaan para pegawai yang bekerja di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan, lanjut dia, adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang.
"Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," tulisnya, Minggu (27/1/2019).
Baca: Disebut Prabowo Subianto sebagai Menteri Pencetak Utang, Kemenkeu: Sangat Mencederai Perasaan Kami
2. Penjelasan soal utang
Nufransa menjelaskan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.
"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN)."
"Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," katanya.
Adapun APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.
"Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR."
"Semua urusan negara ini diatur oleh undang-undang," tegasnya.
3. Bantah utang negara sudah dalam stadium lanjut
Nufransa menjelaskan, pengelolaan dan kredibilitas APBN dan utang dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten.
Indonesia termasuk dalam kategori investment grade oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency
"Dengan peringkat tersebut adalah SALAH menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut."