News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Tulis Puisi Untuknya

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.

TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tulis puisi untuknya.

Ahmad Dhani divonis dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dilansir Kompas.com.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi

Baca: Hidup Baru Ahmad Dhani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fotonya Mulai Sidang Hingga di Cipinang

Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan melalui cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Baca: Tak Ada Perlakuan Khusus, Kepala Rutan Cipinang Sebut Ahmad Dhani Berbaur dengan 4.300 Tahanan Lain

Setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan tersebut, Ahmad Dhani langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang di hari yang sama, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca: Apa Respons Gerindra Terhadap Vonis Penjara 1,5 Tahun Ahmad Dhani?

Tanggapi ditahannya Ahmad Dhani selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menulis sebuah puisi berjudul "AHMAD DHANI".

Puisi itu ia tulis saat perjalanan ke Surabaya, Selasa (29/1/2019) pagi dan diunggah di akun Twitter-nya.

Dalam puisi itu, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani sebagai korban rezim.

Sebelum menulis puisi untuk Ahmad Dhani, Fadli Zon menulis cuitan yang menyebut vonis dan ditahannya Ahmad Dhani sebagai lonceng kematian demokrasi di Indonesia.

Baca: Rasa Tak Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun dan Reaksi Mulan Jameela Saat Keluar Rutan Cipinang

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Nasib Pencalegannya?

Berikut adalah puisi Fadli Zon berjudul "AHMAD DHANI" yang dibagikan melalui cuitannya.

AHMAD DHANI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini