"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak?"
"Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia.
Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa
4. Bersedia ditahan bila Kejari eksekusi
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan, pihaknya akan menerima apabila Kejari Depok tetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.
"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin dikutip dari Kompas.com.
Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB, Kamis kemarin.
Namun, apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.
"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi."
"Namun, kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin.
5. Tanggapan kubu Jokowi dan Prabowo
Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani."
"Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.