News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

5 Kabar Jelang Eksekusi Buni Yani: Minta Penahanan Ditunda hingga Tanggapan Kubu Jokowi-Prabowo

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani berbicara saat acara Solidaritas Ahmad Dhani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Acara yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Neno Warisman, Derry Suleman, Sang Alang, dan Mulan Jameela tersebut diadakan untuk memberikan dukungan moril kepada musisi yang juga Caleg Gerindra Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Lima kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani untuk dilakukan penahanan, Jumat (1/2/2019) hari ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Baca: Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Berikut beberapa kabar terkini terkait rencana eksekusi Buni Yani sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Minta penahanan ditunda

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Buni Yani, kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

"Kami mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan MA tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini