Lima kabar jelang rencana eksekusi Buni Yani: kuasa hukum minta penahanan Ditunda hingga tanggapan kubu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani untuk dilakukan penahanan, Jumat (1/2/2019) hari ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok.
Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Baca: Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Berikut beberapa kabar terkini terkait rencana eksekusi Buni Yani sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Minta penahanan ditunda
Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Buni Yani, kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
"Kami mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan MA tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum.