"Seni itu sendiri merupakan bahasa, sehingga penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur," jelas Putri Chitara.
"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," jelas Mondo Gascaro.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)
BERITA REKOMENDASI