3. Kronologi
Dilansir Tribun Timur, pelaku awalnya mengarahkan korban untuk masuk ke kamar senior, dan di situlah penganiayaan terjadi.
"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.
Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul dibagian dada dan tubuh.
"Kita sudah menetapkan tersangkanya, itu seniornya sendiri di ATKP. Korban ini diduga dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul lebih dari satu kali," ungkap Wahyu.
4. Senior Lakukan Penganiayaan Hanya Karena Helm
Baca: Aldama Putra Taruna ATKP Makassar Tewas usai Dianiaya Senior, Banyak Luka di Tubuhnya
Pelaku Muh Rusdi melakukan penganiayaan pada Aldama hanya karena hal sepele.
Disebutkan jika korban hanya tidak memakai helm saat berkendara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan jika hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.
5. Ancaman Hukuman
Karena perbuatannya, Muh Rusdi terancam hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman pelaku adalah hukuman penjara lima tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.
6. Tanggapan Keluarga
Aldama yang ternyata adalah putra semata wayang, pihak keluarga pun masih dirundung duka.