News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Menolak Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Ahmad Dhani Punya Firasat Buruk

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menolak untuk dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.

Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.

Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.

Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Suara Jokowi Tergerus 5% Pasca Ahmad Dhani Dipenjara: Nilai Saya Sedikit di Atas

Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).

Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.

"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).

Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.

Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.

Baca: Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya Pukul 5 Pagi Besok

Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.

Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini