1. Tenaga Honorer eks K2.
2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.
3. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi.
5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
Baca: Situs Pendaftaran PPPK 2019 Sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Diakses, Netizen Mengeluh
Sebelumnya, BKN mengimbau bagi para peserta rekrutmen untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pendaftaran PPPK/P3K.
Tak hanya itu, BKN juga memperingatkan agar peserta rekrutmen PPPK/P3K tidak mempercayai informasi yang disebarkan pihak atau oknum tidak bertanggung jawab.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.
Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.
Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah
Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru."
"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab.
Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan.
So, stay tune, stay focus, stay with me."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)