TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif memasuki babak baru.
Polresta Solo menetapkan Slamet Maarif sebagau tersangka pada Jumat (7/2/2019).
Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat tablig akbar PA 212 di Gladag pada Minggu (13/1/2019).
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus yang menyeret Slamet Maarif hingga kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka:
1. Kronologi
Kasus Slamet Maaruf berawal dari laporan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu pada Senin (14/1/2019) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Her Suprabu melaporkan Slamet Maarif atas orasinya yang dinilai bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TKD Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyerahkan beberapa foto dan video aksi yang mereka klaim sebagai bukti kepada Bawaslu Surakarta.
Ketua TKD Koalisi Indonesia Kerja Jokowi-Ma'ruf, Surakarta, R Suprabu mengatakan Tabligh Akbar PA 212 tersebut mengandung unsur-unsur kampanye.
"Bisa dikatakan itu kampanye terselubung ya, lebih ekstremnya kampanye tanpa izin," kata Suprabu, kepada TribunSolo.com, Senin siang.
"Dan juga diadakan di white area di kawasan Gladag, itu sudah menyalahi Perwali yang ada tentang kampanye," tambah dia.
Adapun ketentuan-kentuan yang dimaksud tersebut ada di dalam UUD 10 tahun 2016 atau UUD no 8 tahun 2016.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Solo kemudian melakukan pemanggilan pada Slamet.
Setelah melakukan panggilan, pada Kamis (31/1/2019), Bawaslu Solo kemudian memutuskan terdapat pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Slamet Maarif saat berorasi di Tabligh Akbar 212.