TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Nengeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019) hari ini.
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pascasidang, pengacara juga membeberkan sejumlah fakta selama Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo.
Berikut ini fakta-fakta dirangkum dari berbagai sumber terkait curhat Ahmad Dhani hingga pengacara bebekan kondisi di Rutan.
Baca: Pasca-Sidang Ahmad Dhani, Jaksa dan Penasihat Hukum Ricuh
1. Ahmad Dhani teriak
Dikutip dari Surya, Ahmad Dhani mengajukan protes sambil berteriak soal status tahanan yang disandangnya usai menjalani sidang di PN Surabaya.
Protes itu merupakan bentuk kekesalan Ahmad Dhani yang merasa dirinya bukan tahanan, baik di Rutan Cipinang Jakarta Selatan maupun di Rutan Kelas 1 Surabaya.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian," papar Dhani.
"Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," imbuhnya.
2. Sebut pemberitaan media menyesatkan
Selama dua pekan ini, Ahmad Dhani menilai pemberitaan dari media salah dan menyesatkan.
“Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah,” ungkap Ahmad Dhani.
Aldwin selaku pengacara Ahmad Dhani mengaku, bahwa kliennya hanya pinjaman bukan tahanan.
“Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ucap Aldwin dengan nada meninggi.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang 2 kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan.
3. Aksi dorong
Masih dari Surya, kericuhan dan aksi dorong di PN Surabaya terjadi antara tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan.
Awak media pun ikut terbawa kericuhan itu.
Kericuhan itu dipicu kuasa hukum menolak kliennya ditahan.
Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut.
Kuasa hukum berteriak bahwa kliennya bukan tahanan.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!,” teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodongkan jari telunjuknya.
Sementara itu, teriakan takbir dari simpatisan FPI yang turut mengawal sidang tersebut.
Kericuhan itu reda saat kuasa hukum melakukan wawancara kepada awak media.
Dan dari FPI juga menenangkan satu sama lain.
Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.
“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Ahmad Dhani di Surabaya, Sempat Terjadi Ricuh Hingga Suami Mulan Bilang Begini
4. Aksi Dhani saat keluar dari Rutan
Diberitakan Surya, Ahmad Dhani terlihat keluar dari Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo untuk mengikuti sidang di PN Surabaya.
Saat itu, terdakwa Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo pada pukul 08.47 WIB.
Dia menunjukan ekspresi semangat saat keluar rutan.
Tidak ada raut wajah kekhawatiran terkait sidang yang akan dihadapi Ahmad Dhani.
Dengan menggunakan hem putih lengan panjang, Ahmad Dhani mengacungkan kedua jarinya baik tangan kanan dan kiri kepada kerumunan pengunjung di Rutan Medaeng.
Pentolan grup band Dewa 19 ini juga mengucapkan kata-kata penuh makna dan mengejutkan.
"Ojo lali yo ojo lali (jangan lupa ya jangan lupa), saya yang ngarang salam dua jari," ujar Ahmad Dhani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim
Ahmad Dhani sedang perjalanan ke PN Surabaya untuk melakukan sidang dengan agenda eksepsi.
5. Pengacara beberkan soal ini
Sementara diberitakan TribunJatim.com, Aldwin Rahadian mengungkapkan aktivitas kliennya selama berada di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
"Yang saya tahu, Dhani pagi-pagi suka olahraga sama teman-teman tahanan yang lain," ujar Aldwin Rahadian seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Bahkan, Ahmad Dhani sudah mulai menulis selama berada di Rutan Medaeng.
Pengacara mengungkap bahwa Ahmad Dhani senang menulis dan sudah menghasilkan banyak tulisan di dalam sel.
Banyak tulisan yang digoreskan oleh Ahmad Dhani pada lembaran kertas di dalam sel.
Baca: 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga
"Dia suka nulis. Tulisannya suka dititipkan ke pengacara. Banyak hal yang Mas Dhani tulis," kata Aldwin Rahadian.
Sang pengacara juga mengungkapkan sikap Ahmad Dhani yang menjadi beken di dalam tahanan.
Aldwin Rahadian mengatakan, Ahmad Dhani cepat dekat dan bisa mudah mencairkan suasana.
Menurut Aldwin Rahadian, pentolan band Dewa 19 tersebut cepat akrab dengan para tahanan lainnya selama di Rutan Medaeng.
Bahkan banyak tahanan lain yang ingin berteman dengan suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Dia cepat beradaptasi sehingga banyak betul temannya. Banyak orang yang ingin berteman dengannya," ucap dia.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.
Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Chrysnha)