Berikut sejumlah kendala atau masalah yang biasanya dihadapi pelamar saat melakukan pendaftaran PPPK/P3K:
1. Data KTP tidak sesuai dengan ijazah
Bila data KTP tidak sesua dengan ijazah, pelamar bisa menghubungi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang dimiliki.
Kontak Ditjen Dukcapil dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact dan layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).
2. Data NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga tidak sesuai
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)/NIK Kepala Keluarga, pelamar bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
3. Cara mengisi data nama yang benar
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
4. Salah memasukkan 'nama' identitas
Pada saat pengisian identitas, pelamar diminta berhati-hati.
Sebab, bila salah memasukkan nama pada kolom identitas, nama tersebut tidak dapat diubah.
Namun dapat diperbaiki ketika telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama pelamat kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
5. Kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil