Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.
Seleksi
Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
“Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini.
Baca: Kisi-kisi Ujian Seleksi PPPK 2019, Ikuti Alur Registrasi Online di ssp3k.bkn.go.id
Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta,” tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.
(Tribunnews.com/Daryono)