1. Tenaga Pendidik Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.
- Pendidikan minimal S1/DIV jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih aktif mengajar, memiliki surat penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.
2. Tenaga Kesehatan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan.
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1 Biologi/Kimia.
3. Penyuluh Pertanian Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB)
- Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP (usia maksimal 57 tahun).
- Minimal pengalaman kerja 5 tahun.
- Berijazah paling rendah SMK bidang Pertanian.
- Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.