"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."
"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.
2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.
Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.
3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.
4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.
5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Sang Ibunda dari Dalam Rutan : Mama Jangan Sedih
Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.
Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).
Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyomo menunda sidang dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019).
Menanggapi jalannya penanganan kasus pencemaran nama baik itu, Ahmad Dhani merasa dirinya bukanlah tahanan.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019), mengutip Tribun Jatim.
Baca: Dari Medaeng Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Mama yang Sakit, Mama Jangan Menangis