Sebanyak 30 ribu lebih akun telah mendaftar PPPK/P3K 2019 di https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun. Simak persyaratan lengkap pendaftarannya di sini!
TRIBUNNEWS.COM- Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I telah resmi dibuka pada Selasa (12/2/2019).
Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, hingga Kamis (14/2/2019) pukul 11.03 WIB sebanyak 31.686 akun pelamar telah melakukan pendaftaran di situs https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan sebanyak 14.827 peserta telah mengisi form pendaftaran dan tercatat yang sudah melakukan submit sebanyak 4.556 pelamar.
Ridwan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 2 Tahun 2019 terdapat tiga kualifikasi jabatan dalam rekrutmen PPPK/P3K 2019 kali ini.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
Baca: Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih
Baca: Update Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Link Donwload Peraturan BKN Terbaru & Jumlah Pendaftar
Baca: Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Berikut update terbaru persyaratan lengkap pendaftaran PPPL/P3K 2019.
1. Tenaga Pendidik
- TH Eks K-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.