Dari 530 daerah, hanya ada 305 daerah di Indonesia yang membuka seleksi PPPK. Sebelum daftar, cek dulu adakah daerah yang ingin dilamar?
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap I telah resmi dibuka sejak Selasa (12/2/2019).
Rencananya, pendaftaran PPPK/P3K akan berakhir pada Minggu (17/2/2019) besok.
Artinya, hari ini adalah dua hari terakhir jelang penutupan pendaftaran PPPK/P3K 2019 tahap I.
Untuk Pendaftaran PPPK/P3K secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan pendaftaran akun di ssp3k.bkn.go.id.
Baca: Situs sscasn.bkn.go.id dalam Perbaikan, Pendaftaran PPPK/P3K Alami Kendala
Seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Di samping itu, seleksi ini juga dibuka untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru pada Kementerian Ristekdikti.
Ada satu hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Baca: Saran BKN Soal NIK KTP Pelamar Tertukar dengan Anggota Keluarga Lain di Pendaftaran PPPK 2019
Rupanya, tidak semua daerah di Indonesia membuka seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Hanya 305 dari 530 pemerintah daerah yang membuka seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Ketiadaan APBD yang cukup untuk menggaji PPPK/P3K menjadi satu alasan kenapa pemerintah daerah itu tidak membuka seleksi PPPK/P3K.
Oleh karena itu, pemerintah hanya akan mengadakan seleksi PPPK/P3K pada daerah-daerah sesuai dengan usulan pengadaan PPPK/P3K.
Baca: Jumlah Akun Pendaftar PPPK/P3K 2019 Capai 30 Ribu Lebih, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini
"Bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan PPPK Tahap I pada pemda tersebut,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (14/2/2019).