News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Apakah Prabowo Bisa Pisahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Berikut Penjelasannya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto sebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Debat Kedua Pilpres 2019, apakah bisa?

Jumlah tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang ada.

Baca: Pernyataan Jokowi soal Kepemilikan Tanah, JK Hargai Kejujuran Prabowo hingga Tanggapan Fahri Hamzah

"Begini sejarahnya itu, karena dalam Undang-undang, menteri itu maksimum 35 (kementerian)," ucap Jusuf Kalla pada Tribunnews, Minggu (17/2/2019) malam.

Ia menambahkan bahwa ada penambahan satu Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sebelumnya hanya berjumlah tiga.

Penambahan Kemenko yang dimaksud Jusuf Kalla tersebut adalah Kemenko bidang Kemaritiman.

Posisi Menko Maritim saat ini ditempati Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan.

"Karena ditambah satu menko yaitu Menko Maritim daripada sebelumnya kan cuma 3 menko, maka harus ada kementerian yang tergabung, maka tergabunglah itu Kehutanan dengan Lingkungan Hidup," jelas JK.

Adanya penambahan tersebutlah yang kemudian mengakibatkan penggabungan kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini.

KLHK sendiri sekarang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya.

Meski begitu, Jusuf kalla menjelaskan bahwa kementerian bisa diubah seperti apa yang diucapkan Prabowo Subianto pada Debat Kedua Capres 2019.

Namun, ia mengingatkan ada poin penting yang harus diperhatikan Prabowo jika mengubah kementerian saat dirinya terpilih menjadi presiden.

Poin penting tersebut adalah soal sembilan kementerian yang 'tidak boleh' diubah.

Baca: Prabowo: Jangan Bangga Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Juga soal jumlah total kementerian yang tidak boleh lebih dari 35.

"Ya bisa saja (diubah), kan Presiden kalau terpilih ya bebas untuk menetapkan kementerian, kecuali ada 9 kementerian yang harus ada, tapi batasannya (harus) 35," jelas Jusuf Kalla.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, UU yang dimaksud Jusuf Kalla adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini