HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.
Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
Fakta Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh
Melansir Serambi News, lahan seluas 120 ribu hektare di Aceh milik Prabowo berada di dua kabupaten, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Lahan itu berstatus hutan tanaman industri (HTI) yang berada di dua kabupaten, yaitu di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Luasnya penguasaannya saat ini adalah 93.000 hektare, bukan 120.000 hektare.
Areal 120.000 hektare yang disebutkan capres Nomor 01 Joko Widodo, milik Capres Nomor 02 Prabowo Subianto, bisa saja benar.
Karena menurut data usulan perizinan HTI PT THL tersebut, diterbitkan tahun 1993.
Baca: Soal Lahan Dikuasai Prabowo, TKN: Jokowi Tak Serang Pribadi
Dalam perjalanannya, karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL.
Hal itu bisa saja terjadi akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 hektare lagi.
Lahan HTI milik Prabowo itu berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (TLH) milik Bob Hasan.
Penjualan saham itu terjadi pada masa penjualan aset tunggakan kredit bank yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), saat Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun antara 1997-1998 lalu.