News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah yang disampaikan Jokowi sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU!

Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, diberikan sekitar 35 tahun, sehingga izin HTI-nya baru akan habis pada tahun 2028.

Cek Fakta Debat Kedua Pilpres 2019 (Kompas.com)

Baca: Kastorius: Jokowi Bagi Sertifikat Lahan Untuk Rakyat, Prabowo Masuk Kategori Tuan Tanah

Baca: Candaan Cak Lontong untuk Prabowo Akui Kuasai Ratusan Lahan: Ternyata itu Pamer

Sebelum mengungkap kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo, Jokowi sampaikan keberhasilan pemerintahannya yang sudah membagikan konsensi lahan untuk masyarakat.

Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar 2,6 juta hektare dari 12,7 hektare.

Selain itu, Jokowi menambahkan, pemerintah mendampingi mereka agar tanah-tanah yang diberikan menjadi produktif.
Tanah tersebut ada yang ditanami kopi, buah, hingga jagung.

Selain itu, Jokowi menyinggung pembagian sertifikat tanah kepada rakyat.

Pada 2017 dan 2018, ujarnya, sekitar 12 juta sertifikat sudah diberikan kepada rakyat.

Sertifikat tersebut, menurut dia, bisa digunakan untuk permodalan dengan diagunkan ke bank.

Jokowi berjanji akan terus menyelesaikan masalah sertifikat tanah hingga 12,7 juta hektar.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini