Kementerian ATR/BPN benarkan Prabowo miliki lahan berstatus HGU. Sementara itu, Jokowi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran pemilu dan dituding menyerang personal terkait penyataannya. Simak selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM- Pada Debat Kedua Capres yang digelar Minggu (17/2/2019), Jokowi sempat menyinggung soal tanah ratusan ribu hektar milik Prabowo Subianto.
Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan mencapai 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Masing-masing sebesar 220.000 hektar di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo membenarkan data yang disampaikan oleh Jokowi.
Prabowo menyebut tanah yang dikuasainya berstatus HGU atau hak guna usaha.
Baca: Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU
Baca: Jawab Ajakan Uninstall Jokowi, Gibran Rakabuming Beri Sindiran Nyeleneh: Situ Tahu Unicorn Gak?
Baca: Soal Unicorn, Karding Sebut Prabowo Tidak Paham Istilah Milenial
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
Karena tanah tersebut berstatus HGU, Prabowo menyebut tanah miliknya bisa diambil negara sewaktu-waktu.
Prabowo juga menyebut dirinya rela menyerahkan kepada negara apabila diminta.
Ia juga menyebut dirinya nasionalis sehingga membuatnya memilih mengelola tanah tersebut dibanding harus jatuh ke tangan asing.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua,"
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan Prabowo tersebut.