TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, memberikan tanggapan mengenai isu lahan yang dikuasai Calon Presiden 02, Prabowo Subianto, seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Isu lahan Prabowo disinggung oleh Calon Presiden 01, Joko Widodo atau Jokowi dalam debat Pilpres 2019 Minggu (17/2/2019) itu dibenarkan Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengakui, dirinya lah yang memberikan izin kelola lahan negara atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto pada 2004 silam.
Demikian berdasarkan wawancara yang dilakukan Tribunnews,com kepada Jusuf Kalla ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Selain membenarkan lahan yang dikuasai Prabowo, Jusuf Kalla juga menerangkan bagaimana lahan tersebut bisa dikelola.
Juru bicara Wapres, Husain Abdullah, keada redaksi Tribunnews.com memberikan penjelasan terkait pernyataan Jusuf Kalla.
Husain Abdullah mengatakan, Prabowo membeli PT. Kiani Kertas yang di dalamnya terdapat lahan konsesi seluas 220 ribu hektare untuk mendukung ketersediaan bahan baku.
"Yang dibeli Pak Prabowo adalah PT. Kiani Kertas yang di dalamnya terdapat lahan konsesi seluas 220 ribu hektare untuk mendukung ketersediaan bahan baku," tulisnya.
"Bukan beli lahannya," imbuh Husain.
Berikut fakta-fakta lahan Prabowo yang dikelola sebagai tanah negara dengan status HGU.
1. JK: You beli tapi cash, tidak boleh utang
Jusuf Kalla menguraikan, ditahun 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.
Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK telah berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo, untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya untuk orang pribumi saja.
"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prab)," cerita Jusuf Kalla.