Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menyerang secara personal terkait pernyataannya mengenai lahan ratusan ribu hektar milik Prabowo. Simak tanggapan dari berbagai pihak berikut ini!
TRIBUNNEWS.COM- Dalam debat capres kedua yang digelar Minggu (17/2/2019), Capres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowimenyinggung soal lahan ratusan ribu hektar milik capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Terkait hal tersebut, Jokowi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Jokowi dianggap menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan yaitu menyerang secara personal.
Pada debat kedua Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluar 340.000 hektar dengan masing-masing sebesar 220.000 hektare di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektare. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektare," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Sejumlah pihak turut memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut, mulai dari Jusuf Kalla hingga TKN.
Baca: Soal Lahan HGU Milik Prabowo, Jusuf Kalla Akui Beri Izin dan Sebut Prabowo Tak Salahi Aturan
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar: Prabowo Sendiri Mengakui Soal Lahan, Kok yang Marah Orang Lain
Baca: Moeldoko Sebut Negara Akan Ambil Lahan Prabowo Jika Tidak Produktif
Berikut tanggapan sejumlah pihak dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabow bersigat mulitafsif jika diarahkan sebagai bentuk penyerangan personal.
Kalla menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Bawaslu.
"Itu biar Bawaslu saja yang menjelaskan. Karena itu memang multitafsir," kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, masalah tersebut tak perlu ada campur tangan pihak lain.
Kalla menilai masalah tersebut menjadi urusan Bawaslu, KPU, dan masing-masing pihak.