Ketua DPP Golkar tersebut mengatakan pernyataan Jokowi tentang lahan di Kalimantan Timur dan Aceh yang dimiliki Prabowo bukanlah serangan pribadi.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat capres kedua.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan, Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
TAIB menyebut, Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.
TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.
Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.
(Tribunnews.com/Miftah)