Laporan dilakukan oleh Deden Yusuf dari LPBH NU pada Senin (25/2/2019) pukul 13.30 WIB.
4. Tanggapan TKN
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menganggap kasus video ini termasuk dalam pidana umum dan bukan sekadar pidana pemilu.
Pasalnya, ia menilai isi video itu melanggar pasal pidana umum seperti ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
"Kalau saya melihatnya ini pidana umum. Jelas dia melakukan ujaran kebencian, fitnah ya. Kedua dia memposting berita bohong itu, berita fitnah itu di media sosial. Kan tersebar, viral," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Ade menyesalkan adanya kasus ini karena bisa merugikan pasangan calon nomor urut 01.
Ia juga menilai adanya upaya segala cara yang dilakukan pihak tertentu agar pasangan Jokowi-Ma'ruf kalah dalam Pilpres 2019.
Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk mengungkap aktor intelektual yang mendalangi kampanye hitam ini.
"Ini makanya kami dari Direktorat Hukum TKN pertama memang menyesalkan peristiwa itu. Menghalalkan segala cara dengan menyebarluaskan fitnah," lanjut dia.
5. Respons Jokowi
Presiden Jokowi pun memberikan komentarnya terkait fitnah yang kembali diarahkan kepadanya terkait kampanye Pilpres 2019.
"Ada katanya nanti kalau Presiden Jokowi menang enggak boleh azan. Wah ini kan kebangetan," kata Jokowi saat berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Cilacap, Senin (25/2/2019), seperti dikutip Kompas TV.
Jokowi kembali menyinggung fitnah yang selama ini dituduhkan kepadanya seperti keterlibatannya di PKI dan juga anti-ulama.
Padahal, dirinya setiap hari bersama ulama dan sering mengunjungi pondok pesantren.