"Motif dari pelaku ini adalah cemburu."
"Ada percakapan yang membuat pelaku ini tidak suka, dan marah, dimana korban telah memiliki pacar lain, sehingga pelaku sampai tega menghabisi nyawa korban," jelas Yudi.
Selain cemburu, motif pelaku diduga ingin memiliki harta milik korban.
Pelaku mengambil barang berharga milik korban, seperti laptop dan handpohone.
Barang-barang tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp 1,7 juta.
“Motifnya cemburu dan diduga mau memiliki harta korbannnya. Laptop korban dijual seharga Rp1,7 juta,” kata Yudi.
4. Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi Tik-tok
Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Yogyakarta.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok dan memutuskan untuk berpacaran melalui dunia maya selama dua tahun.
Sampai akhirnya mereka memutuskan bertemu tiga hari sebelum kejadian nahas tersebut.
"Sandra kenal dengan korban sudah dua tahun, pacaran melalui aplikasi TikTok, setelah tiga hari kemarin ketemu." ujar Yudi.
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perbuatan yang dilakukan pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku saat ditangkap Senin (25/2/2019) malam, bersama perempuan lainnya di Alun-Alun Utara Yogyakarta.