Meski demikian, ketiga emak itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum pidana.
Ancaman hukuman ini jauh lebih berat ketimbang pelanggaran kampanye.
Masalah ini pun, lanjut Mahfud MD, merupakan ranah kepolisian, bukan Bawaslu.
"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu."
"Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye."
"Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu," demikian cuitan Mahfud MD.
Cuitan pria asal Sampang, Madura tersebut pun menuai tanggapan beragam dari netter.
Satu di antaranya yang menanyakan, apakah obrolan antara tiga emak dengan pria di Karawang itu bisa dipidana.
Sebab, obrolan seperti itu, banyak terjadi mulai dari pasar tradisional, warung pinggir jalan, kafe, hingga supermall.
"Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. "
"Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????" tanya seorang netter.
Cuitan netter itu pun dibalas Mahfud MD, obrolan seperti itu bisa dipidanakan secara hukum.
Tergantung ada tidaknya pelapor, saksi, hingga pihak berwajib.
"Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan. Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak."