News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Inilah Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet mengikuti sidang dakwaan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.

Di luar dakwaan, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, meminta mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.

Baca: Live Streaming Kompas TV Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet

Baca: Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah hingga Acungkan 2 Jari

Ajukan pengalihan status tahanan kota

Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet ini disiarkan oleh Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite.

Dalam siaran tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.

"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.

D iantaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.

Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.

Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Jawaban majelis hakim

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan dari kuasa hukum Ratna, majelis hakim juga telah meminta pertimbangan JPU terkait pengajuan pengalihan status tahanan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini