News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser 'Tribute to Ahmad Dhani' Ditunda - Komentar Dahnil Anzar hingga Kerugian Capai Rp 400 Juta

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konser 'Tribute to Ahmad Dhani' ditunda karena masalah perizinan. Koordinator BPN Dahnil Anzar memberikan komentar. Penyelenggara mengaku rugi mencapai Rp 400 juta.

Didik menegaskan jika konser tersebut bukan dibatalkan akan tetapi ditunda,

"Bukan dibatalkan, namun ditunda. Kami sudah mengusahakan konser bisa dilaksanakan pada Selasa (12/3/2019) pada pukul 20.00 WIB di Grand City," katanya.

Didik juga menceritakan kerugian materiil yang dialami pihaknya mencapai Rp 400 juta.

"Kami sangat rugi," ujarnya seraya menggeleng-gelengkan kepala.

Ia mengaku sejak awal tidak melibatkan pihak sponsor dalam kegiatan konser tersebut.

"Konser ini tidak ada yang membiayai. Ya memang sejak awal kami tidak libatkan sponsor. Kami habis uang banyak sekali," katanya.

Namun pihaknya berusaha untuk berkompromi dengan pihak persewaan sound system dan Gran City.

"Kami coba komunikasi pada pihak Grand City dan pihak sound, apakah bisa di lobby untuk pembayaran setengah harga, agar kami tidak terlalu rugi," tandasnya.

Baca: Polda Jatim Gagalkan Konser Tribute to Ahmad Dhani, Kehadiran Sandiaga Uno Jadi Alasan

Baca: Dijenguk Mulan Jameela, Ahmad Dhani Curhat Kekhawatiran Pada Putrinya

Setidaknya sebanyak 500 tiket telah terjual.

Alasan pembatalan konser tersebut, lantaran pihak panitia penyelenggara belum memenuhi prosedur perizinan keamanan pada pihak berwajib.

Sejak awal pihak penyelenggaran telah memenuhi izin penyelenggaraan keramaian berformat konser musik.

Saa itu pihaknya mendapat informasi jika Sandiaga Uno tak akan hadir.

Namun akibat beberapa perubahan, Sandiaga Uno dijadwalkan menghadiri konser tersebut.

Apabila Sandiaga Uno hadir maka harus ada surat izin kedatangan Capres atau Cawapres.

Pihak penyelenggara belum memenuhi izin tersebut.

"Artinya disini Ternyata harus ada dua izin yaitu pertama izin keramaian yang kedua adalah izin khusus kehadiran capres cawapres," tambahnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini