Namun, perdamaian itu tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Augie akhirnya tiba pada agenda putusan majelis hakim.
Ia divonis selama lima bulan dikurangi masa tahanan.
"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pidana selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih di PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntut Augie selama delapan bulan.
Majelis hakim menilai sikap Augie yang kooperatif, sopan santun, dan percaya pada proses hukum sepenuhnya menjadi pertimbangan Augie divonis lebih ringan dari tuntuntan.
Hingga akhirnya Augie dibebaskan pada Senin (11/3/2019).
2. Peluk anak dan istri sambil menangis
Augie keluar dari pintu rutan dengan senyum lebar di wajahnya.
Enzo Alvero Wijayana sang putra langsung berlari ke pelukannya.
Augie memeluk Kenzo dengan erat sambil menangis.
"Nanti kita main ya. Are you happy?" tanya Augie pada putranya.
Sang istri, Adriana Bustomi menyusul setelahnya, ketiganya tampak berpelukan dengan haru.
"You wanna say something?" Tanya Augie lagi. "Ateng pulang, Ateng pulang," ungkap Enzo sambil melompat-lompat kegirangan.