TRIBUNNEWS.COM - Artis peran, Augie Fantinus akhirnya dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (12/3/2019), diketahui Augie mendekam di rutan selama lima bulan setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap oknum polisi.
Ia terjerat kasus tersebut karena mengunggah video seorang aparat kepolisian di akun Instagram miliknya pada 11 Oktober 2018.
Video tersebut menampilkan Augie menyebut oknum anggota kepolisian itu sebagai calo tiket untuk pertandingan basket Asian Para Games 2019.
Namun, tudingan itu ternyata tidak benar.
Baca: Desy Ratnasari Sebutkan Syarat untuk Calon Pasangannya di Masa Depan
Baca: Ratna Sarumpaet Aktif Menulis di Penjara, PSI : Jangan Disamakan dengan Pramoedya Ananta Toer
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait bebasnya Augie dari penjara dikutip dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Perjalanan panjang Augie dipenjara hingga bebas
Augie Fantinus dithahan polisi satu hari setelah video tersebut diunggah atau pada tanggal 12 Oktober 2018.
Sebelum ditahan, Augie menjalani pemeriksaan secara intensif satu kali 24 jam terlebih dahulu.
Setelah memiliki cukup bukti, pihak kepolisian pun langsung menahan Augie di tahanan Polda Metro Jaya.
Augie kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Augie akhirnya berdamai dengan Brigadir Pol Dody Iswandono, aparat kepolisian yang ia tuduh sebagai calo tiket.
Perdamaian itu dilakukan saat Augie telah menjalani agenda persidangan ketiga pada 14 Februari 2019.