News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Arief Terjerat Narkoba

Andi Arief Kembali 'Sentil' Karni Ilyas, Minta Polisi Usut Penyebar Video Dirinya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief kembali menyentil Karni Ilyas. Ia mengunggah video yang mengatakan dirinya sebagai Mirah Mahardika. Ia meminta polisi mengusut pelaku.

Tidak hanya Karni Ilyas, Andi Arief bahkan menyindir Mahfud MD dan Henry Yosodiningrat.

Andi Arief meminta mereka untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong.

Ia menandai akun Mahfud MD dan Karni Ilyas serta menulis tagar #2019gantisemprotan.

"Yuk Semprotkan air Pak Prof @mohmahfudmd dan Bang @karniilyas, jangan semprotkan kebohongan #2019gantisemprotan"

Baca: Andi Arief Sindir Mahfud MD dan Karni Ilyas, Ibaratkan dengan Budidaya Seledri dan Selada

Baca: Pemilik TV One sudah Meminta Maaf, Andi Arief: Urusan dengan Bang Karni Ilyas Belum Selesai

Mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut berkonflik dengan Karni Ilyas lantaran kasusnya dijadikan tema dalam program ILC TV One yang tayang Selasa (5/3/2019).

Terlebih lagi pada acara tersebut foto-foto penangkapan Andi Arief ditayangkan.

Meskipun pihak TV One sudah meminta maaf, Andi Arief menyebut urusannya dengan Karni Ilyas belum selesai.

Beberapa waktu lalu, Andi Arief ditangkap polisi di sebuah hotel di Slipi Jakarta Barat karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepolisian telah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.

Sebelumnya hasil tes urine menunjukkan Andi Arief positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasusnya kemudian tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Iqbal mengatakan, Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kategori pengguna.

Pada tes urine di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur didapatkan hasil negatif kandungan narkotika.

Menurut Direktur Utama RSKO, dr Azhar Jaya, kandungan Methaphetamin (sabu) dalam rapid tes urine hanya bisa dideteksi dalam waktu maksimal dua hari setelah pemakaian.

"Kalau sudah lewat dari hari itu, hari kelima, keenam, ketujuh. Kemungkinan tidak terdeteksi dan hasilnya negatif," ujar Azhar dalam konferensi pers di RSKO, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini