Juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandi itu juga telah meminta maaf serta mencabut tuduhannya tersebut.
Ia mengaku telah mendapatkan masukan yang salah soal RUU PKS.
"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," ujarnya.
Lantas, apa kata Mahfud MD soal tuduhan dan permintaan maaf Ustaz Tengku Zulkarnain itu?
Saat dimintai pendapat apakah yang dilakukan Ustaz Tengku Zulkarnain itu melanggar hukum atau tidak, Mahfud MD pun menjelaskan pandangannya.
Menurut Mahfud MD, bila kasus ini termasuk dalam delik aduan, maka bisa diselesaikan dengan permintaan maf.
Lain halnya bila sudah masuk ke delik umum, maka kasus ini tidak bisa selesai hanya dengan kata maaf dan harus dibawa ke pengadilan.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan," tulis Mahfud MD.
Meski demikian, di dalam hukum, ada asas oportunitas, yaitu berdasarkan Undang-undangn (UU) ada kasus yang tak diproses demi kepentingan yang lebih besar.
"Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," lanjutnya.
Tanggapan Tokoh Lain
Selain Mahfud MD, sejumlah tokoh lain juga ikut bereaksi atas ucapan dan tudingan Ustaz Tengku Zulkarnain soal RUU PKS.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, misalnya yang jadi lawan diskusi Ustaz Tengku Zulkarnain di sebuah program TV swasta.
Dikutip dari Tribun Pontianak, Ace Hasan menuding Ustaz Tengku Zulkarnain menjadi sumber kabar bohong alias hoaks.