Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan legalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rabu (13/3/2019).
Lewat akun Twitter, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberikan pendapatnya soal ucapan Ustaz Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS.
Dalam satu ceramahnya, Ustaz Tengku Zulkarnain sempat menuding pemerintah akan melegalkan perzinaan lewat RUU PKS.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyebut pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seks.
"Ada satu pasal yang membuat saya menangis. Pelajar dan mahasiswa dan pemuda belum menikah yang ingin melakukan hubungan seksual maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka," ujarnya dalam sebuah video ceramah di YouTube.
Baca: Politikus PKS Minta Semua Pihak Hati-hati Bicara RUU PKS Kalau Tidak Tahu Masalah
Baca: Tengku Zulkarnain Cabut Isi Ceramahnya Soal RUU PKS, Jubir TKN: Minta Maaf ke Pak Jokowi
Baca: Tengku Zulkarnain Ralat Ucapan Saat Bahas RUU PKS, Yunarto Wijaya : Ngoceh Dulu Baru Mikir
Tak hanya itu, Ustaz Tengku Zulkarnain juga menyampaikan hal serupa dalam satu diskusi di sebuah stasiun TV.
Dikutip dari Tribun Pontianak, hadir dari kubu 01 yaitu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Awalnya, Ustaz Tengku Zulkarnain menyebut, dalam satu pasal di RUU PKS pemerintah akan menyedikan alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan seksual.
Tak pelak, Ace Hasan membantah tuduhan Ustaz Tengku Zulkarnain.
Ace Hasan pun meminta Ustaz Tengku Zulkarnain untuk menunjukkan pasal sebagaimana mana yang dimaksud dalam RUU PKS.
Video perdebatan antara Ustaz Tengku Zulkarnain vs Ace Hasan kemudian viral di media sosial Twitter.
Hingga akhirnya, Ustaz Tengku Zulkarnain mengakui tuduhannya soal alat kontrasepsi keliru.
"Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain lewat cuitan di Twitter.