Harapan KPU lewat Pakta Integritas ini, yaitu seluruh tahapan proses penyusunan, pengimplementasian pertanyaan bisa berjalan baik.
Selain itu, publik juga bisa melihat sendiri bagaimana komitmen mereka dalam mengemban amanah yang telah diberikan.
"Publik kan sekarang lihat semua bahwa mereka bersedia melakukan sebagaimana yang dituliskan atau dituangkan dalam Pakta Integritas," ujar Arief.
Bila mereka melanggar komitmen yang tertuang dalam pakta integritas ini, maka mereka akan terkena sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Sandiaga Uno Dengarkan Curhatan Nelayan Soal Harga Ikan yang Anjlok
Isi Pakta Integritas yang ditandatangani Panelis dan Moderator debat ketiga Pilpres 2019.
1. Secara bersungguh-sungguh akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai moderator debat ketiga secara proporsional adil, efektif, dan efisien kepada peserta debat.
2. Memiliki integritas tinggi jujur simpatik dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon, dengan;
a. Tidak mendukung partai politik tertentu,
b. Tidak menjadi anggota tim pelaksana kampanye pasangan calon tertentu,
c. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai ahli tim yang bertugas atau membantu pemerintahan, termasuk kementerian lembaga kepresidenan, wakil presiden.
d. Tidak pernah terlibat atau menjadi anggota pada organisasi yang dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Tidak melakukan permintaan dan perjanjian dakam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
4. Tidak akan membocorkan materi pertanyaan isu strategis debat ketiga kepada siapapun dan pihak manapun.
Baca: Jelang Debat Ketiga Pilpres 2019, Simak Profil Putri Ayuningtyas yang Ditunjuk Jadi Moderator
Dikutip dari Kompas.com, seluruh panelis memiliki latar belakang yang berkaitan dengan tema debat.