Berikut deretan fakta gadis ABG di Sukabumi nekat gantung diri karena dilarang pacaran.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta gadis ABG di Sukabumi nekat gantung diri karena dilarang pacaran.
Seorang gadis ABG nekat mengakhiri hidupnya hanya karena hal sepele, yakni karena dilarang pacaran oleh orang tuanya.
Remaja berinisial N (15) yang tinggal di Kampung Ciawitali, RT 01/RW 06, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri pada Rabu (20/3/2019).
Remaja berusia 15 tahun tersebut gantung diri dengan menggunakan selembar kain batik yang diikatkan di kusen pintu kamarnya.
Berikut deretan fakta yang Tribunnews.com himpun dari beragam sumber.
Baca: Keluarga Korban Penembakan Asal Padang Berangkat ke Selandia Baru Hari Ini
Baca: Wanita Terduga Teroris yang Ditangkap di Klaten Diduga Bunuh Diri, HCL di Lambungnya Berlebih
1. Gantung Diri karena Dilarang Pacaran
N memilih gantung diri karena hubungan asmara N dan EP tidak direstui keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Bripka Yandi menyebut jika N depresi karena hubungan asmara dengan kekasihnya tidak direstui orang tua.
Pihak orang tua melarang korban pacaran karena N masih di bawah umur, dan korban juga masih sekolah.
2. Sempat Curhat dengan Temannya
Sebelum mengakhiri hidupnya, N sempat menghampiri sahabat dekatnya pagi di hari yang sama.
Di rumah temannya, N menangis dan bercerita tentanh hubungannya dengan EP yang tidak direstui oleh orang tuanya.
Teman N menjelaskan jika N sempat mengeluarkan kata-kata ingin mati saja jika putus dengan EP.
3. Berpamitan Ingin ke Surga
Setelah N selesai curhat dengan temannya dan pulang, N langsung mengirimkan pesan WhatsApp.
Korban pamit ingin pergi ke surga.
Bahkan N meminta tolong pada temannya ini untuk mengurus adiknya yang masih kecil.
Baca: Jung Joon Young Resmi Ditahan, Sempat Ucapkan Minta Maaf dan Siap Jalani Hukuman
4. Tanggapan Pihak Keluarga
Pihak keluarga korban tidak menyangka jika N akan nekat bunuh diri.
Setelah menemukan N tidak bernyawa, keluarga langsung mengevakuasi dan meminta pihak terkait tidak melakukan visum.
"Pihak keluarga menolak jasad N untuk divisum, sehingga diputuskan jenazahnya untuk segera dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari kampung halamannya," kata Yandi dikutip dari Tribun-Video.com. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)