Mengeluh sakit, Romahurmuziy batal jalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka atas kasus suap seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/3/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy dijadwalkan jalani sidang perdana di KPK sebagai tersangka, hari ini Kamis (21/3/2019).
Rencananya, hari ini Romahurmuziy akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama di Wilayah Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Namun, pemeriksaan perdana tersebut ditunda lantaran Romahurmuziy mengeluh sakit.
Baca: Gantikan Romahurmuziy Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Optimis PPP Tembus Ambang Batas Parlemen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Romahurmuziy mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar ruang tahanan.
"Tadi RMY (Romahurmuziy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (21/32019) sore.
Saat ini, kata dia, dokter sedang memeriksa kondisi Romy.
"Nanti dipastikan sama penyidiknya apakah hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan atau jadwal kembali," kata dia.
Baca: Anggota KPK Gadungan Berusaha Keluarga Tersangka Jual Beli Jabatan yang Libatkan Romahurmuzyi
Sementara itu, Tim KPK memeriksa 12 orang dari panitia seleksi jabatan Kementerian Agama di wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Kamis (21/3/2019).
Menurut Febri, pemeriksaan sedang dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
Tim KPK mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.