Melalui siaran langsung tersebut, publik dunia digegerkan dengan video pembantaian keji yang beredar.
Akibat aksi Brenton Tarrant, sebanyak 50 orang tewas.
Brenton Tarrant berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat dan langsung menjalani sidang di Gedung Pengadilan Christchurch pada Sabtu (16/3/2019).
Namun, hingga saat ini belum ada putusan mengenai hukuman yang akan diterima Brenton.
Presiden Turki Tayyip Erdogan menuntut Selandia Baru untuk menjatuhi hukuman mati bagi Brenton.
Dikutip Tribunnews.com dari Newshub, Erdogan mengancam akan menghukum tindakan keji Brentont Tarrant jika Selandia Baru enggan melakukannya.
"Anda membunuh 50 saudara kandung kita dengan kejam. Anda akan membayar untuk ini. Jika Selandia Baru tidak melakukannya, kami tahu bagaimana membuat Anda membayar satu atau lain cara," ucap Erdogan saar berkampanye pada Selasa (19/3/2019) waktu setempat.
(Tribunnews.com/Miftah)